Jakarta, 17 September 2026 – Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga 16 September 2026. Selain menindak pelaku secara perorangan, kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang terjadi di berbagai daerah.
“Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 162 orang. Ini pertama, terkait penanganan secara perorangan. Kemudian, kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Irhamni, saat ini terdapat 54 perkara dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara dalam proses penyidikan.
Sementara itu, penanganan terhadap korporasi dilakukan di sejumlah wilayah. Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Polda Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur 7 korporasi, dan Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Utara 3 korporasi.
Kemudian, Sumatera Selatan 16 korporasi, Riau 6 korporasi, Jambi 2 korporasi, Lampung 3 korporasi, dan Manggarai Timur 1 korporasi. Secara keseluruhan, terdapat 95 korporasi yang sedang dalam proses penanganan.
Irhamni menegaskan, aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, baik individu maupun korporasi. “Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus karhutla. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pembakaran.
“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami mengenai siapa pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tersebut,” pungkas Irhamni.



