Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia

Dasar Hukum

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dibentuk dan menjalankan tugas serta fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut:

Regulasi Pendahulu

Regulasi
Tentang
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025
Badan Komunikasi Pemerintah, dasar pembentukan, tugas, dan fungsi Bakom RI
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025
Pengangkatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah

Regulasi Terkait

Regulasi
Tentang
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Kantor Komunikasi Kepresidenan (pendahulu Bakom RI)

Peraturan Utama

Regulasi
Tentang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik, landasan layanan PPID Bakom RI
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024
Kementerian Negara, kerangka kelembagaan pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024
Kementerian Sekretariat Negara, koordinator administratif Sekretariat Bakom RI