Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) dibentuk dan menjalankan tugas serta fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut:
Regulasi Pendahulu
Regulasi | Tentang |
|---|---|
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 | Badan Komunikasi Pemerintah, dasar pembentukan, tugas, dan fungsi Bakom RI |
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025 | Pengangkatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2025 | Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah |
Regulasi Terkait
Regulasi | Tentang |
|---|---|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 | Kantor Komunikasi Kepresidenan (pendahulu Bakom RI)
|
Peraturan Utama
Regulasi | Tentang |
|---|---|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik, landasan layanan PPID Bakom RI |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 | Kementerian Negara, kerangka kelembagaan pemerintah |
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 | Kementerian Sekretariat Negara, koordinator administratif Sekretariat Bakom RI |