Struktur organisasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 Tentang Badan Komunikasi Pemerintah.
Susunan Organisasi
Unit/Jabatan | Keterangan |
|---|---|
Kepala | Memimpin secara keseluruhan dan sebagai koordinator Juru Bicara Presiden |
Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi | Analisis isu, strategi, manajemen risiko |
Deputi Bidang Materi dan Diseminasi | Pengelolaan materi dan penyebaran informasi |
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media | Strategi kemitraan dengan media/pers/lembaga penyiaran |
Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah | Pembinaan dan koordinasi pada instansi pemerintah |
Juru Bicara Presiden | Memberikan informasi resmi Presiden; jumlah dan bidang ditentukan Presiden; bisa menerima penugasan langsung dari Presiden |
Sekretariat | Dukungan teknis/administratif; dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara; terdiri atas jabatan fungsional/pelaksana, maksimal 3 Bagian dan 3 Subbagian |