Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 Tentang Badan Komunikasi Pemerintah.

Susunan Organisasi

Unit/Jabatan
Keterangan
Kepala
Memimpin secara keseluruhan dan sebagai koordinator Juru Bicara Presiden
Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi
Analisis isu, strategi, manajemen risiko
Deputi Bidang Materi dan Diseminasi
Pengelolaan materi dan penyebaran informasi
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media
Strategi kemitraan dengan media/pers/lembaga penyiaran
Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah
Pembinaan dan koordinasi pada instansi pemerintah
Juru Bicara Presiden
Memberikan informasi resmi Presiden; jumlah dan bidang ditentukan Presiden; bisa menerima penugasan langsung dari Presiden
Sekretariat
Dukungan teknis/administratif; dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara; terdiri atas jabatan fungsional/pelaksana, maksimal 3 Bagian dan 3 Subbagian