Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia

Tanya Jawab (FAQ)

Tentang Bakom RI

Apa itu Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI)?

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah. Bakom RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Komdigi adalah kementerian yang mengatur infrastruktur digital, regulasi penyiaran, dan telekomunikasi. Bakom RI berfokus pada orkestrasi komunikasi kebijakan — memastikan pesan pemerintah disampaikan secara konsisten dan terkoordinasi kepada publik. Keduanya berperan saling melengkapi.

Bakom RI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Teknis organisasi dan tata kerja sekretariatnya diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2025.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI saat ini dijabat oleh Syahganda Nainggolan dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah saat ini dijabat oleh Fadli Tri Hartono, yang dilantik pada 2 Oktober 2026 di Istana Negara Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2026.

Bakom RI merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang dibentuk pada 2024. Transformasi ini memperluas mandat lembaga — dari komunikasi di lingkungan kepresidenan menjadi orkestrasi komunikasi seluruh pemerintahan, termasuk sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Tugas & Fungsi

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas pemerintah. Bakom RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Komdigi adalah kementerian yang mengatur infrastruktur digital, regulasi penyiaran, dan telekomunikasi. Bakom RI berfokus pada orkestrasi komunikasi kebijakan — memastikan pesan pemerintah disampaikan secara konsisten dan terkoordinasi kepada publik. Keduanya berperan saling melengkapi.

Bakom RI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Teknis organisasi dan tata kerja sekretariatnya diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2025.

Bakom RI memiliki akun media sosial resmi untuk menyampaikan informasi dan komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Akun resmi Bakom RI, antara lain:

  • Instagram: @bakom.ri
  • TikTok: @bakom.ri
  • Facebook: Badan Komunikasi Pemerintah RI
  • Youtube: @bakom.ri

Bakom RI merupakan transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang dibentuk pada 2024. Transformasi ini memperluas mandat lembaga — dari komunikasi di lingkungan kepresidenan menjadi orkestrasi komunikasi seluruh pemerintahan, termasuk sinkronisasi dengan pemerintah daerah.

Layanan & Kontak

Bakom RI bukan lembaga pengaduan layanan publik. Untuk pengaduan atas layanan pemerintah, gunakan portal lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian PANRB.

Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI berlokasi di Jakarta. Untuk informasi alamat lengkap dan kontak resmi, silakan kunjungi halaman Kontak di website ini.

Program PHTC

PHTC atau Quick Win adalah 8 program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk memberikan dampak nyata dan langsung dirasakan masyarakat dalam waktu singkat. Program ini mencakup bidang gizi, kesehatan, pangan, pendidikan, kesejahteraan sosial, ASN, infrastruktur, dan pendapatan negara.

Bakom RI berperan sebagai orkestrator komunikasi capaian PHTC, memastikan informasi progres dan hasil program disampaikan secara akurat, terkoordinasi, dan transparan kepada seluruh masyarakat, termasuk melalui koordinasi dengan media dan kanal komunikasi daerah.

Data capaian PHTC dapat dilihat di halaman Capaian PHTC pada website ini. Data diperbarui secara berkala berdasarkan laporan resmi dari kementerian dan lembaga pelaksana program.

Perusahaan yang ingin berkontribusi melalui program CSR yang selaras dengan PHTC dapat menyampaikan minat melalui saluran aspirasi Bakom RI atau menghubungi kementerian pelaksana program terkait. Bakom RI dapat memfasilitasi koordinasi komunikasi kemitraan tersebut.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit yang mengelola layanan informasi publik Bakom RI sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Permohonan informasi dapat diajukan melalui halaman PPID di website ini.

Informasi yang dapat diminta mencakup: dokumen kebijakan dan peraturan yang diterbitkan Bakom RI, laporan kegiatan, data penggunaan anggaran, serta informasi publik lainnya yang tidak termasuk dalam kategori informasi dikecualikan sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Sesuai UU KIP, badan publik wajib merespons permohonan informasi dalam 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan. Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan.