Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia

Tentang Bakom RI

KETENTUAN HUKUM

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan orkestrasi komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah. Kepala Bakom bertanggung jawab memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bakom.

Fungsi Bakom:

  • Analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan  manajemen risiko komunikasi komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah.
  • Pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi kebijakan dan program strategis pemerintah.
  • Kemitraan dan hubungan media dan  pers dalam pengelolaan komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah.
  • Koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah pada instansi pemerintah.
  • Administrasi Bakom.
  • Fungsi lain dari Presiden.

Susunan Bakom:

  • Kepala
  • Deputi Bidang Strategi dan Sistem Komunikasi.
  • Deputi Bidang Materi dan Diseminasi.
  • Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media.
  • Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah.
  • Juru Bicara Presiden.

Setiap Deputi terdiri atas Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. Tenaga profesional yang dimaksud terdiri atas: Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Komunikasi Pemerintah dibentuk Sekretariat. Sekretariat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakom dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pengangkatan:

  • Kepala, Deputi, dan Juru Bicara oleh Presiden (Deputi atas usul Kepala).
  • Tenaga Profesional oleh Kepala.
  • Jabatan Sekretariat oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala.

Asal Pegawai:

  • Bisa dari PNS
  • non-PNS.

Masa Jabatan:

  • Maksimal sama dengan masa jabatan Presiden (untuk Kepala/Juru Bicara) atau
  • Maksimal sama dengan masa jabatan Kepala (untuk Deputi/Tenaga Profesional).
  • Kepala: Setingkat menteri.
  • Deputi: Setingkat eselon I.a.
  • Juru Bicara: Maksimal eselon I.a.
  • Tenaga Profesional: Bervariasi (Ahli Utama eselon I.b, Madya eselon II.a, Muda/Terampil maksimal eselon III.a).
  • Kepala menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional dan transformasi digital nasional.
  • Optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah.
  • Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
  • Menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bakom.
  • Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan Komunikasi Pemerintah, antarinstansi pemerintah, dan dengan
    lembaga lain yang terkait dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
  • Menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pers, media, dan pengelolaan informasi kegiatan Presiden/Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Presiden/Wakil Presiden, dan/atau kegiatan kabinet.
  • Berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dalam menyampaikan komunikasi dan informasi strategis tertentu dengan klasifikasi materi yang menyangkut arah kebijakan, keputusan dan/ atau tindakan pemerintah, dan isu penting yang berdampak luas dan bersifat strategis.
  • Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Bakom.
  • Pendanaan dalam pelaksanaan tug as dan fungsi Bakom bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Bakom ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

  • Jabatan/pejabat dari Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan Kantor Komunikasi Kepresidenan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Komunikasi Kepresidenan tetap berlaku sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru.
  • Aset, anggaran, dan dokumen pada Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ditetapkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Bakom.
  • Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, Staf Khusus dan Tenaga Profesional Kantor Komunikasi Kepresidenan berlaku bagi Kepala, Deputi, Juru Bicara Presiden, dan Tenaga Profesional Bakom, sampai dengan ditetapkan Peraturan Presiden.
  • Mencabut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
  • Peraturan pelaksana lama tetap berlaku jika tidak bertentangan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.