Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia
BPJPH

Wajib Halal Mulai Berlaku 18 Oktober, Pemerintah Pastikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

Jakarta, 9 Oktober 2026 – Implementasi Wajib Halal akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Saat ini tengah pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan. Hal ini agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Haikal mengatakan implementasi Wajib Halal dan kepastian halal produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, ataupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Ia pun menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap.

“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” katanya.

Ia menyebut pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurut Haikal, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.

Haikal pun memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif alias tanpa paksaan. Namun, ia mengingatkan bahwa Wajib Halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Bagikan

Media Kit

Topik

Artikel Lainnya