Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia
Ilustrasi PLTS 100 GWp

Tak Sekadar Hadir di Konferensi Iklim PBB, Indonesia Tunjukkan 3 Bukti Nyata Perlindungan Lingkungan

Jakarta, 5 November 2026 — Indonesia dijadwalkan menghadiri Konferensi Para Pihak ke-31 (COP31) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026. Dalam konferensi tersebut, Indonesia akan menawarkan solusi iklim sekaligus menunjukkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Indonesia pun menjadi salah satu negara yang aktif berpartisipasi dalam acara itu. Sekadar catatan, Indonesia selalu mengirimkan delegasi resmi ke konferensi iklim tahunan PBB tersebut sejak COP UNFCCC diselenggarakan pertama kali di Berlin, Jerman.

Partisipasi aktif ini mencerminkan keterlibatan Indonesia dalam upaya penanganan perubahan iklim selama beberapa dekade. Hal tersebut juga berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki kawasan hutan tropis dan perairan yang luas.

Karena itu, perlindungan lingkungan sejak dulu telah menjadi prioritas Indonesia. Sebab, hal itu tidak hanya ditujukan demi menjaga ekosistem, tetapi juga melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam.

Selama ini, Indonesia tidak sekadar berpartisipasi dalam konferensi iklim tahunan PBB. Sejumlah tonggak penting dalam negosiasi dan kebijakan iklim global turut menjadi bagian dari rekam jejak Indonesia.

Lantas, apa saja tonggak penting tersebut?

2007: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP13, Perkuat Agenda Perlindungan Hutan dalam Negosiasi Iklim

Pada 2007, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-13 (COP13) yang berlangsung di Bali. Konferensi tersebut menghasilkan Bali Action Plan, sebuah keputusan yang meluncurkan proses kerja sama jangka panjang untuk memperkuat upaya global dalam menangani perubahan iklim.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam konferensi tersebut adalah pengurangan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang. Isu ini tercantum dalam Bali Action Plan dan dibahas lebih lanjut melalui keputusan tersendiri, yakni Decision 2/CP.13 tentang upaya mengurangi emisi dari deforestasi di negara berkembang.

Pembahasan mengenai isu tersebut sebenarnya telah dimulai sebelum COP13, antara lain pada COP11 di Montreal, Kanada, pada 2005. Namun, COP13 di Bali menjadi salah satu tonggak penting dalam memperkuat posisi perlindungan hutan dalam agenda negosiasi perubahan iklim global.

Pembahasan tersebut kemudian berkembang menjadi kerangka REDD+, yakni Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation. Kerangka ini mencakup lima kegiatan, yaitu mengurangi emisi dari deforestasi, mengurangi emisi dari degradasi hutan, melestarikan stok karbon hutan, mengelola hutan secara berkelanjutan, serta meningkatkan stok karbon hutan.

Kini, REDD+ menjadi salah satu pendekatan internasional bagi negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.

2009: Indonesia Jadi Salah Satu Negara Berkembang Pertama yang Komitmen Turunkan Emisi Secara Signifikan

Tonggak sejarah Indonesia dalam aksi iklim juga terjadi pada 2009, ketika Kopenhagen, Denmark, menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-15 (COP15).

Pada kesempatan tersebut, Indonesia menegaskan kembali komitmen sukarela untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen melalui upaya sendiri dan hingga 41 persen dengan dukungan internasional pada 2020. Kedua target tersebut dihitung berdasarkan proyeksi emisi dalam skenario business as usual (BAU).

Komitmen tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang pertama yang menetapkan target penurunan emisi secara sukarela di tingkat internasional.

Langkah ini juga menjadi salah satu landasan bagi pengembangan kebijakan nasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Salah satunya adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang menjadi pedoman bagi berbagai sektor dalam menjalankan program penurunan emisi.

2021: Indonesia Siapkan Hutan Jadi Penyerap Karbon Bersih pada 2030, Tegaskan Peran Sebagai Paru-Paru Dunia

Kemudian, dalam Konferensi Para Pihak ke-26 (COP26) di Glasgow, Skotlandia, pada November 2021, Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap aksi iklim melalui target FOLU Net Sink 2030.

Secara sederhana, FOLU Net Sink merupakan kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) mampu menyerap lebih banyak gas rumah kaca daripada yang dilepaskan ke atmosfer.

Melalui inisiatif ini, Indonesia menargetkan penyerapan bersih karbon sebesar 140 juta ton CO₂-ekuivalen pada 2030, yang akan dicapai melalui pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan peningkatan kapasitas hutan dalam menyerap serta menyimpan karbon.

Bagi Indonesia, inisiatif FOLU Net Sink 2030 menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung target mencapai nol emisi bersih (Net Zero Emission/NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Hal ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pemilik hutan tropis terbesar di dunia untuk terus menjaga hutan sebagai “paru-paru dunia”. Dengan demikian, inisiatif ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi masyarakat dunia.

Bagikan

Media Kit

Topik

Artikel Lainnya