Jakarta, 5 November 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menghadirkan ruang digital yang bersih dan sehat bagi semua kalangan. Konten-konten yang memiliki muatan melanggar hukum Mediodeccierjudian dan pornografi akan ditindak tegas oleh pemerintah.
Namun, Komdigi tentu tidak sembarangan dalam memutus akses atau menurunkan sebuah konten. Penindakan yang dilakukan pemerintah bersifat proporsional dan transparan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah aturan yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Tegas Tindak Konten Judi hingga Pornografi
Berdasarkan Pasal 40 UU ITE, pemerintah memiliki kewajiban mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan UU. Dalam melaksanakan hal itu, pemerintah memiliki wewenang memutus akses atau meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial menurunkan konten yang bermuatan melanggar hukum.
Konten-konten yang dikategorikan melanggar hukum yakni pornografi, perjudian, serta muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu masyarakat. Komdigi juga menyatakan konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, tidak menjadi sasaran pemutusan akses.
Komdigi pun secara khusus memiliki Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128) untuk memperkuat tata kelola ruang digital sesuai amanat PP Nomor 71/2019 dan Permenkominfo Nomor 5/2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan KM 127 dan KM 128 Tahun 2026 memperjelas penerapan ketentuan mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dalam dua keputusan menteri ini, terdapat kriteria dan mekanisme penanganan yang lebih rinci.
Penajaman ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meminimalkan ruang multitafsir, serta memastikan penanganan konten dilakukan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11).
Penanganan Konten Dilakukan Bertahap
Berkaitan dengan implementasi KM 127 dan KM 128, Komdigi telah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Penanganan pemutusan akses terhadap konten yang diduga melanggar hukum dilakukan bertahap melalui sistem ini alias tidak serta merta.
Secara umum, mekanisme penanganan konten yang dilakukan Komdigi yaitu sebagai berikut.
- Komdigi menerima laporan atau temuan masyarakat terhadap konten yang diduga memuat pelanggaran di platform medsos. Laporan tersebut kemudian diperiksa dan diverifikasi (tautan/URL, bukti pendukung, serta kesesuaian konten dengan ketentuan yang berlaku).
- Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada PSE atau platform medsos melalui mekanisme Pra SAMAN.
- Untuk konten mendesak, platform medsos diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan. Sementara untuk konten tidak mendesak, platform diberikan waktu 1 x 24 jam. Platform dapat meminta klarifikasi atau memberikan penjelasan mengenai konten yang dilaporkan.
- Jika platform tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, proses dilanjutkan ke tahap SAMAN. Surat perintah pemutusan akses diterbitkan.
- Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak. Lalu, untuk konten tidak mendesak, batas waktunya adalah 1 x 24 jam.
Lewat kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan yang jelas, Komdigi ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Komdigi menegaskan jika terdapat kesalahan dalam moderasi, termasuk yang dilakukan platform secara mandiri, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan. Karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata Mediodecci.



