Jakarta, 10 Oktober 2026 – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akurat dan tidak objektif.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan menilai kesimpulan tersebut didasarkan pada pendekatan yang keliru.
Munafrizal mengatakan, program MBG justru adalah upaya pemerintah dalam memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) masyarakat, khususnya hak atas pangan. Upaya ini sejalan dengan instrumen HAM internasional, di mana hak atas ekosob berlandaskan prinsip progressive realization atau pemenuhan hak asasi secara progresif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut menuntut setiap negara untuk beriktikad baik dalam memenuhi hak-hak ekosob, dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Dengan kata lain, setiap negara tidak boleh mengabaikan atau menghindari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak ekosob warga negara.
Oleh karena itu, Munafrizal mengatakan bahwa melalui program MBG, pemerintah justru menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi hak asasi warga negara. Ia menambahkan, pelanggaran HAM justru dapat terjadi jika negara tidak melakukan upaya apa pun untuk memenuhi hak-hak tersebut.
Dengan demikian, ia menilai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG sebagai sesuatu yang keliru. Ia bahkan menganggap kesimpulan tersebut cenderung tendensius mengingat penilaian terhadap pelanggaran hak ekosob semestinya berbeda dengan penilaian terhadap pelanggaran hak-hak lainnya.
“Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob. Cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak ekosob berbeda dengan cara penilaian pelanggaran HAM untuk hak-hak sipil dan politik,” ujar Munafrizal seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (10/10).
Evaluasi MBG Penting, Namun Tetap Perlu Objektif
Pernyataan Munafrizal tersebut merupakan respons atas kesimpulan Komnas HAM pada Kamis (8/10) yang menemukan empat bentuk pelanggaran HAM dalam program MBG.
Keempatnya meliputi pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak; pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak; pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta rasa aman; dan pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif serta pembiaran hukum.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan Komnas HAM terkait sejumlah peristiwa dalam pelaksanaan program MBG selama ini.
Atas dasar itu, Komnas HAM memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah agar pelaksanaan program MBG sejalan dengan prinsip pemenuhan HAM.
Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat tata kelola, memprioritaskan keamanan pangan dan kualitas gizi, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
Munafrizal mengatakan bahwa catatan evaluasi dan rekomendasi tersebut merupakan masukan berharga untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG. Namun menurutnya, munculnya masalah dan tantangan dalam pelaksanaan program tersebut tidak serta-merta berarti negara tidak berupaya memenuhi hak-hak ekosob dan kemudian lantas disebut “pelanggaran HAM”.
“Jika pemenuhan hak-hak ekosob menghadapi masalah dan tantangan dalam implementasinya, kemudian dinilai melakukan pelanggaran HAM, maka ini justru dapat menghalangi terwujudnya pemenuhan hak-hak ekosob,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Munafrizal menilai kesimpulan tersebut seolah-olah menggeneralisasi adanya pelanggaran HAM dalam seluruh pelaksanaan program MBG. Padahal, menurutnya, tidak semua lokasi pelaksanaan program MBG mengalami pelanggaran HAM sebagaimana disimpulkan Komnas HAM.
Ia kemudian membandingkan program MBG dengan program pemerintah lainnya untuk memenuhi hak-hak ekosob, yakni Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang pelaksanaannya mencakup program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program-program tersebut juga menghadapi masalah dan tantangan. Namun, berbagai persoalan itu tidak serta-merta membuat SJSN dinilai sebagai program yang “melanggar HAM”.
“Penilaian Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam MBG keliru dan tidak akurat. Lebih objektif jika Komnas HAM menyebut secara spesifik dan kasuistik tempat dan pelaku terjadinya “pelanggaran HAM” dalam program MBG, tanpa bernuansa menggeneralisasi seluruh pelaksanaan program MBG melanggar HAM,” tegasnya.



