Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia
Tempat Pembuangan Akhir

Indonesia Targetkan Kelola Sampah 100% Akhir 2029

Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah 100 persen pada akhir 2029. Berbagai upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan akan diterapkan.

Upaya tersebut mencakup pengolahan sampah baru maupun sampah yang telah terakumulasi di tempat pemrosesan akhir (TPA), untuk menghasilkan energi terbarukan, termasuk listrik.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina mengatakan, urgensi percepatan pengelolaan sampah terutama didorong oleh kondisi di kawasan metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan volume sampah dalam jumlah signifikan.

“Urgensi pengembangan pengelolaan sampah ini tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di kawasan metropolitan dan kota-kota besar. Sejumlah TPA telah mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan sistem open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Sementara itu, pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan karena keterbatasan lahan,” ujar Melda dalam media briefing bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Jakarta, Senin (7/9).

Berdasarkan data dari KLH, saat ini timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 144.562 ton per hari. Sebanyak 75 persen sampah masih belum terkelola, sementara 72 persen TPA masih dioperasikan dengan metode open dumping (metode pembuangan sampah di tempat terbuka). Kondisi tersebut turut menyebabkan sekitar 35,69 persen sampah bocor ke lingkungan.

“Atas kondisi tersebut, diperlukan langkah percepatan yang bersifat struktural, masif, dan terintegrasi. Salah satunya melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai salah satu pilihan pengelolaan sampah di sisi hilir,” kata Melda.

Pemerintah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mulai menetapkan arah percepatan pengelolaan sampah secara maksimal. Perpres tersebut sejalan dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni target pengelolaan sampah 100 persen di 2029.

Strategi pengelolaan sampah dilakukan melalui pendekatan hulu hingga hilir. Pada sisi hulu, pemerintah mendorong pemilahan sampah dari sumber serta penambahan sarana dan prasarana pengumpulan sampah.

Pada sisi tengah, penguatan kelembagaan dan pembiayaan dilakukan bersamaan dengan reaktivasi dan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah.

Sementara di sisi hilir, pengelolaan diarahkan pada optimalisasi TPA serta pengolahan sampah menjadi sumber energi.

Sampah di Indonesia juga diarahkan untuk menjadi sumber energi terbarukan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, antara lain pengelolaan sampah menjadi listrik (waste-to-electricity), menjadi biomassa (waste-to-biomass), menjadi biogas (waste-to-biogas), dan menjadi bahan bakar (waste-to-fuel).

Pengelolaan dilakukan melalui berbagai fasilitas berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti bank sampah, rumah kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), fasilitas pemulihan material atau Material Recovery Facility (MRF), fasilitas waste-to-energy, serta memastikan hanya residu yang masuk ke TPA.

“Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam arah pembangunan lingkungan nasional dan pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Melda.

Ia menambahkan, salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan sampah di sisi hilir adalah fasilitas waste-to-electricity. Fasilitas tersebut ditujukan untuk mengolah sampah residu, khususnya sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang, menjadi energi listrik.

Sejalan dengan KLH, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dari Danantara Indonesia, Fadli Rahman, juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya menyediakan sumber energi terbarukan di tengah tantangan krisis energi global.

Fadli mengatakan, percepatan pengembangan proyek waste-to-energy menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons urgensi pengelolaan sampah sebagaimana diarahkan Presiden.

Hanya beberapa bulan setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan di bulan Oktober, sejumlah tahapan penting dalam pengembangan proyek telah berhasil dilakukan.

Tiga proyek waste-to-energy di Denpasar, Bekasi, dan Bogor, misalnya, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah pada April 2026. Perjanjian tersebut mencakup komitmen kerja sama pemerintah daerah untuk memasok sampah selama 30 tahun bagi proyek pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan ini.

Ketiga proyek tersebut kemudian ditetapkan sebagai proyek strategis nasional dan selanjutnya menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero)

“Struktur kerja sama proyek ini dilakukan bersama mitra Danantara Indonesia, dalam hal ini Denera sebagai anak perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah. Selanjutnya, setiap lokasi akan memiliki perusahaan proyek yang masing-masing akan memiliki perjanjian kerja sama serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, percepatan tersebut juga tidak terlepas dari urgensi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto serta koordinasi erat lintas kementerian dan lembaga.

Fadli berharap pengembangan proyek waste-to-energy tidak hanya mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan investor, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah.

Bagikan

Media Kit

Topik

Artikel Lainnya