Jakarta, 29 Oktober 2026 — Pemerintah memperbarui sistem pengadaan bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk memangkas rantai pasokan yang panjang, meningkatkan efisiensi pengadaan energi, serta memperkuat peran negara dalam menjalin kerja sama langsung dengan negara-negara produsen energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam melakukan negosiasi dan menjalin kesepakatan dengan negara-negara yang memiliki sumber energi.
“Dengan Perpres 107 (Tahun 2026) tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Bahlil, mekanisme baru tersebut akan menyederhanakan proses pengadaan energi dengan memangkas mata rantai perantara yang selama ini dinilai memperpanjang prosedur. Pemerintah akan mengambil peran langsung dalam komunikasi dan negosiasi dengan negara pemasok untuk memastikan pengadaan energi berjalan lebih efisien.
“Jadi enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Jadi sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” katanya.
Bahlil menjelaskan, keterlibatan langsung pemerintah diharapkan dapat memperpendek prosedur pengadaan sekaligus membuka peluang untuk menjalin kontrak pembelian energi dalam jangka panjang. Dengan demikian, proses pemenuhan kebutuhan energi nasional diharapkan menjadi lebih terencana dan efisien.
“Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang,” ucapnya.
Selain meningkatkan efisiensi pengadaan, kebijakan ini juga menempatkan kerja sama energi sebagai bagian dari hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara pemasok. Pemerintah dapat memanfaatkan komunikasi antarpemerintah untuk memperkuat hubungan kerja sama sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.
Bahlil mencontohkan, apabila Indonesia melakukan pembelian LPG dari Amerika Serikat, komunikasi dan negosiasi dapat dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat.
“Ya, contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan sistem pengadaan tersebut saat ini masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah tengah membenahi mekanisme yang ada agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan tujuan kebijakan.
“Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik,” pungkas Bahlil.



